Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Tes Kompetensi Bidang (TKB) Pengadaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang melamar di Dinas Dukcapil Gunungkidul. TKB ini dilaksanakan selama 2 hari (16-17 Februari 2022) ini dan diikuti oleh 66 pelamar yang akan mengisi 2 formasi yaitu formasi Pengadministrasi Umum Pencatatan Kelahiran Kematian dan Pengadministrasi Umum Perkawinan Perceraian.
Menurut Kasubag Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Dukcapil Gunungkidul, Muryani., S.IP, pengadaan THL tahun 2022 diselenggarakan secara satu pintu oleh BKPPD Kabupaten Gunungkidul. Tahapannya 1. Seleksi Administrasi, 2. Tes Kompetensi Bidang, 3. Tes Kompetensi Dasar. OPD pengusul THL berkewajiban melaksanakan Tes Kompetensi Bidang (TKB) bagi peserta lolos seleksi administrasi. Adapun TKB yang dilaksanakan di Dinas Dukcapil berupa Ujian Wawancara dan Praktek.
Ujian TKB Calon THL di lingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul ini diikuti oleh 66 pelamar yang terdiri dari 33 pelamar untuk formasi Pengadministrasi Umum Pencatatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian dan 33 pelamar untuk formasi Pengadministrasi Umum Pencatatan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian. Dari 66 total pelamar tersebut 6 diantaranya gugur karena tidak hadir pada saat Pelaksanaan Ujian TKB.
Dari ujian TKB yang dilaksanaan akan dipilih 3 terbaik dari setiap formasi pendaftaran (6 pelamar), dan untuk selanjutnya pelamar terbaik tersebut akan mengikuti Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang akan dilakukan oleh BKPPD Kabupaten Gunungkidul.